SANGIHE, gosulut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Sentra Gakkumdu terus melakukan pengawasan intensif pada masa-masa krusial menjelang hari pemungutan suara. Dalam apel siaga yang digelar sebagai bentuk kesiapan, Bawaslu menegaskan pentingnya patroli pengawasan untuk memastikan berbagai aspek berjalan sesuai aturan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Yenne Janis menyatakan, pengawasan ini meliputi beberapa fokus utama. Antara lain: kesiapan dan ketersediaan logistik pemilih di setiap TPS, keakuratan daftar pemilih, pemenuhan hak pilih warga negara, hingga prosedur pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami sudah memonitor dan melakukan patroli pengawasan ke 7 TPS. Dalam pengawasan ini, kami langsung mengarahkan jika ditemukan denah atau tata letak TPS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis agar segera diperbaiki. Kami memastikan TPS siap menjalankan seluruh tahapan, termasuk pengawasan terhadap Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang menjadi prioritas,” jelasnya pada Selasa (26/11/2024).
Dalam upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu juga gencar memberikan imbauan kepada KPU, pasangan calon, partai politik, dan masyarakat luas. Salah satu fokus utama patroli adalah mengantisipasi praktik politik uang, terutama pada H-1 pemungutan suara.
“Regulasi tegas menyatakan bahwa politik uang memiliki konsekuensi pidana, tidak hanya bagi pemberi tetapi juga penerima. Hal ini diatur dalam Pasal 187a ayat 1 dan 2 junto Pasal 74. Jadi, masyarakat harus waspada dan tidak terlibat, karena sanksi hukum akan dikenakan kepada keduanya. Proses penindakan sudah jelas melalui Sentra Gakkumdu,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Abdullah Makitulung menambahkan, Bawaslu Sangihe sudah memonitor potensi pelanggaran lain, seperti netralitas ASN, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi, serta kemungkinan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tertentu.
“Jika terjadi politik uang, dampaknya bisa berimbas langsung kepada pasangan calon, tim sukses, maupun masyarakat yang terlibat. Proses penanganannya sudah memiliki mekanisme yang jelas. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan untuk menjaga integritas pemilu,” tutupnya.
Makitulung mengingatkan bahwa praktik politik uang tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga dapat merugikan pihak yang terlibat secara hukum. Oleh karena itu, semua pihak diminta berpartisipasi aktif dalam menjaga pemilu yang jujur dan adil. (d’frendy)