
MANADO—Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo) telah dilaksanakan Jumat (15/11/2024), di mana dari tiga calon yang memperoleh suara terbanyak, pada tahaoan selanjutnya akan dilakukan penelusuran rekam jejak oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang nantinya ditunjuk.
Penelusuran rekam jejak itu sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2018.
Dalam Pasal 8 Ayat (1) Permendikbud Tahun 2018 tertulis, Menteri melakukan penelusura rekam jejak calon pemimpin PTN. Dalam ayat (2), penelusuran rekam jejak sebagaimana pada ayat (1) dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan/atau lembaga/instansi pemerintah lainnya.
Di ayat (3), tertulis, dalam hal terdapat calon pemimpin PTN yang memiliki rekam jejak tidak baik, dilakukan proses penjaringan ulang dan/atau penyaringan ulang.
Calon pemimpin PTUN yang memiliki rekam jejak tidak baik, sesuai ayat (4), tidak dapat mengikuti proses penjaringan dan penyaringan ulang.
Dalam pemilihan Direktur Polimdo yang dilaksanakan 15 November 2024 lalu, 35 persen suara Menteri, sesuai permendikbud Nomor 21 tahun 2018 Pasal 9 Ayat (3) huruf a, tidak diberikan. Jadi, Menteri tidak menggunakan 35 persen suara tersebut.
Hasil pemilihan, Dra Mareyke Alelo MBA memperoleh 15 suara, Dr Tineke Saroinsong 6 suara, serta Prof Dr Debby Wilar ST Meng Sc memperoleh 4 suara. (red)