SIAU, gosulut.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sitaro masih didominasi oleh retribusi. Pos ini menyumbang lebih dari 50 persen total PAD Sitaro.
Data yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menunjukkan bahwa kontribusi retribusi terhadap PAD mengalami fluktuasi yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, meskipun tetap menjadi sumber utama pendapatan daerah.
Pada tahun 2019, retribusi menyumbang 33,72 persen dari total PAD. Angka ini terus meningkat, mencapai 42,94 persen pada tahun 2020 dan bahkan melonjak hingga 64,45 persen pada tahun 2021.
Namun, pada tahun-tahun berikutnya, kontribusi retribusi mulai mengalami penurunan, menjadi 62,88 persen pada tahun 2022 dan akhirnya mencapai 56,80 persen di tahun 2023.
Sementara itu, kontribusi pajak daerah menunjukkan tren yang lebih stabil meskipun relatif lebih rendah dibandingkan retribusi. Pada tahun 2019, pajak daerah memberikan kontribusi sebesar 20,27 persen terhadap PAD, yang kemudian menurun pada tahun 2020 menjadi 18,34 persen, dan masih turun pada tahun 2021 (16,50 persen). Sedangkan 2022 mulai meningkat (21,26 persen), dan mencapai 25,32 persen pada tahun 2023.
Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap memberikan kontribusi yang relatif kecil, dengan rata-rata kontribusi di bawah 3 persen selama periode yang sama. Pada tahun 2019, kontribusi ini tercatat 3,12 persen, namun menurun menjadi 1,69 persen di tahun 2020 dan tetap rendah pada tahun 2021 dan 2022. Pada tahun 2023, hasil pengelolaan kekayaan daerah sedikit meningkat menjadi 2,90 persen.
Meskipun kontribusi retribusi tetap mendominasi, data ini menunjukkan bahwa kemandirian fiskal Kabupaten Sitaro masih tergolong rendah. Dengan porsi PAD terhadap total anggaran daerah rata-rata di bawah 5 persen sepanjang periode 2019-2023. Hal ini mengindikasikan bahwa Kabupaten Sitaro masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Namun, dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Sitaro patut diacungi jempol. Pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dari tahun 2013 hingga 2023.
Pj Bupati Sitaro, Joi Oroh, menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berhasil mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan dominasi retribusi dalam PAD, diharapkan Kabupaten Sitaro dapat terus meningkatkan kemandirian fiskalnya di masa depan.
Realisasi Pendapatan Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam lima tahun terakhir:
* 2019: Total Pendapatan Rp. 651.522.384.363, PAD Rp. 25.197.629.321
* 2020: Total Pendapatan Rp. 629.915.888.497, PAD Rp. 26.168.902.601
* 2021: Total Pendapatan Rp. 594.479.396.001, PAD Rp. 30.435.532.448
* 2022: Total Pendapatan Rp. 554.113.083.747, PAD Rp. 25.290.665.901
* 2023: Total Pendapatan Rp. 559.806.151.135,89, PAD Rp. 22.613.894.090,89.(stg/red)