Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
Tomohon

Debat Publik Ketiga, Pertanyaan Caroll-Sendy Soal Perda RTRW Dipantulkan Miky-Cherly

5118
×

Debat Publik Ketiga, Pertanyaan Caroll-Sendy Soal Perda RTRW Dipantulkan Miky-Cherly

Sebarkan artikel ini
Tomohon, Miky Wenur, Cherly Mantiri, Jimmy Wewengkang
Konferensi Pers usai debat, Jimmy Wewengkan jelaskan soal Perda RTRW

MANADO—Debat Publik ketiga Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang dilaksanakan di Grand Kawanua International  City Manado Rabu (13/11/2024) kembali membuat Pasangan Nomor Urut 3 Caroll-Sendy terpuruk, setelah debat sebelumnya juga dibuat tak berkutik.

Saat menanyakan soal Peraturan Daerah 9Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon yang belum ditetapkan, padahal Miky Wenur dan Cherly Mantiri saat itu berada di DPRD Kota Tomohon, dengan lugas Miky Wenur menjawab bahwa itu akibat tidak dilakukannya sinkronisasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

‘’Ketua Pansusnya Pak Jimmy Wewengkang hadir di sini. Sebenarya pembahasannya sudah selesai. Untuk menetapkannya, dibutuhkan sinkronisasi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Tapi, itu tidak dilakukan oleh pihak eksekutif. Jadi, itu bukan lagi rana legislatif tapi eksekutif,’’ kata Miky Wenur seraya menambahkan dalam rapat terakhir dengan Dinas PUPR, kepala dinas mengaku jika belum dilakukan sinkronisasi.

RTRW itu sendiri lanjut Miky Wenur, merupakan poin besar bagi Miky-Cherly jika diperkenankan Tiuhan dan dipilih masyarakat memimpin Kota Tomohon akan menata Kota Tomohon sebaik mungkin.

Ditambahkan Miky Wenur, periode DPRD lalu, pihaknya memperjuangkan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk RTRW. Namun, hingga selesai periode, masih ada yang belum direalisasikan.

Menanggapi jawaban Miky Wenur, Caroll Senduk mengatakan itu belum ditetapkan karena ada permintaan dari Pansus dan semuanya ada mekanismenya.

Mendapat jawaban seperti itu, Miky Wenur mengaku heran jika mendengar ada permintaan dari pansus sehingga Perda RTRW belum ditetapkan. ‘’Kita sebagai pribadi yang bertanggung jawab, apalagi sebagai calon pemimpin, harus menyampaikan sesuai yang dilakukan. Jika terkait teknis perda, harus dikomunikasikan. Jika terkait hukum, harus disampaikan kepada pansus, bukannya diam. Dalam rapat terakhir terungkap bahwa belum ada sinkronisasi dengan perda tata ruang provinsi,’’ beber Miky Wenur.

Sementara dalam konferensi pers usai debat, Ketua Pansus RTRW DPRD Tomohon saat itu Jimmy Wewengkang menjelaskan, pembahasan sebenarnya sudah selesai pada Februari dan menunggu lama. Bahkan pansus sempat diperpanjang dengan harapan sebelum habis masa jabatan periode 2019-2024 sudah ditetapkan.

‘’Namun tak ada inisiatif dari pihak eksekutif untuk melakukan sinkronisasi. Terlalu naif jika DPRD dianggap tidak mampu menyelesaikan. Padahal, pembahasan sudah selesai, tinggal eksekutif yang tak mampu melakukan sinkronisasi sebagai syarat untuk ditetapkan,’’ jelasnya.

Soal adanya permintaan dari pansus, Wewengkang mengatakan, untuk menyelelesaikannya, tentunya harus  ada pemrintaan-permintaan ke eksekutif untuk melengkapi struktur dan pola ruang yang ujungnya untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat dan itu sudah menjadi tugas dari anggota DPRD sebagai wakil rakyat.

Debat publik ketiga dengan tema Tata Kelola Kelembagaan, Pelayanan Publik, Tata Ruang Wilayah, Keamanan, Pembaruan Substansi, dan Penegakan Hukum adalah debat terakhir sebelum hari H pemilihan. (red)