Pemilih untuk Pilkada 2024 bisa melakukan pindah memilih tanpa kehilangan hak pilih. Seperti dikutip dari laman Instagram KPU RI @kpu_ri, pemilih Pilkada 2024 dapat melakukan pindah memilih sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Nantinya, mereka akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan menerima surat suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah.
DPTb adalah kelompok pemilih yang terdaftar dalam DPT pemilihan, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mereka terdaftar. Pemilih dalam DPTb adalah mereka yang melakukan pindah memilih.
Lalu, DPTb Pilkada 2024 bisa memilih apa saja?
Berikut ketentuan memilih saat Pilkada 2024 bagi pemilih dalam DPTb.
1. Bisa Memilih Gubernur dan Bupati/Walikota Pindah memilih masih dalam satu kabupaten/kota yang sama. Pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan e-KTP terbaru sesuai dengan TPS tujuan.
2. Bisa Memilih Gubernur Pindah memilih di luar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
3. Tidak Bisa Memilih Gubernur/Walikota Pindah memilih di luar provinsi.
Jadwal Pindah Memilih Pilkada 2024
Berikut jadwal pengurusan pindah memilih sesuai dengan alasannya.
1. Paling lambat H-30 Pilkada 2024 (28 Oktober 2024). Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
Menjalani rehabilitasi narkoba
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)
Tertimpa bencana alam
Bekerja di luar domisilinya
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Paling lambat H-7 Pilkada 2024 (20 November 2024). Bertugas di tempat lain
Menjalani rawat inap (sakit)
Menjadi tahanan rutan/lapas
Tertimpa bencana.
Cara Pindah Memilih Pilkada 2024
Berikut cara mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024.
1. Cara pertama: Pastikan nama anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dapat dicek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
Kunjungi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat:
– Memberikan Nomor WA dan Email Aktif
– Mendapatkan Formulir Model A – Surat Pindah Memilih
– Membawa e-KTP/KK (Kartu Keluarga)
– Membawa bukti dukung pindah memilih.
2. Cara kedua: Pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih
Pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan
Petugas melakukan pengecekan
– Cek data pemilih di cekdptonline .kpu.go.id
– Bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih
– Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui SidalihFormulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.(**)