Bencana AlamPemerintahanSitaro

Penyaluran Bantuan dari BNPB, BPBD Sitaro Pegang Aturan dan Juklak

926
×

Penyaluran Bantuan dari BNPB, BPBD Sitaro Pegang Aturan dan Juklak

Sebarkan artikel ini
Pertemuan jajaran Pemkab Sitaro dengan pihak BNPB beberapa waktu lalu

SIAU, gosulut.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan komitmennya dalam mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana erupsi Gunung Ruang.
Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, Joicson Sagune, menjelaskan bahwa meskipun proses penyaluran bantuan seringkali menghadapi hambatan, khususnya dari segi harapan masyarakat untuk mendapatkan bantuan dengan cepat, BPBD harus tetap mengikuti prosedur dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga penyedia bantuan.
“Sebagian besar bantuan yang diterima berasal dari BNPB. Dalam pelaksanaannya BNPB memberikan koridor aturan yang wajib kita patuhi. Meskipun masyarakat ingin bantuan ini segera sampai, kita tetap harus berpegang pada aturan dari pusat agar penyaluran tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Sagune.
Lebih lanjut, Sagune memaparkan bahwa khusus untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap rumah-rumah terdampak, yang kemudian diajukan kepada BNPB.
Data yang dikirimkan wajib dan harus melewati proses review dan validasi dari BNPB, termasuk pengecekan dokumen seperti Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan dokumen pendukung lainnya. Proses verifikasi ini, kata Sagune, memerlukan waktu karena BNPB harus memastikan data penerima bantuan akurat dan sesuai ketentuan.
“Tidak ada aturan yang menghambat, justru aturan ini adalah koridor yang harus kita ikuti agar penyaluran bantuan ini jelas dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” jelas Sagune.
Namun, Sagune menyayangkan bahwa penyaluran bantuan kali ini bertepatan dengan masa Pilkada, yang kerap kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik dengan berbagai informasi yang keliru sehingga terjadi bias di masyarakat.
“Ini sangat mengganggu kinerja BPBD dalam menyalurkan bantuan, sebab bantuan yang murni untuk masyarakat terdampak justru menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, Sagune menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga dalam penyaluran bantuan tetap berjalan dengan baik. Baik di tingkat internal pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pusat.
“Semua pihak tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga proses penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis saat dikonfirmasi via ponselnya, memastikan mengundang pihak pemerintah daerah guna melalukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Ini perlu dilakukan, karena ini sudah membias di masyarakat. Meski begitu selain agenda RDP terkait hal ini, agenda yang tak kalah pentingnya yang akan menjadi prioritas yakni memacu APBD 2025 sebab batas akhir itu 30 November,” tukas Janis.(stg)