PemerintahanPublikSitaro

Pemkab Sitaro Sampaikan Penjelasan Ranperda APBD 2025

782
×

Pemkab Sitaro Sampaikan Penjelasan Ranperda APBD 2025

Sebarkan artikel ini

SIAU, gosulut.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Sekretaris Daerah Denny D. Kondoj menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sitaro.
Rapat yang bertempat di ruang sidang utama ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sitaro, Djon P Janis, dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD, para Asisten sekda, pimpinan OPD, Kabag, Camat dan lurah.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sitaro memaparkan pokok-pokok rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah awal menuju pembahasan mendalam dan penyelarasan pandangan untuk pembangunan daerah di tahun mendatang. Kondoj menjelaskan bahwa APBD 2025 dirancang sebagai instrumen utama yang responsif terhadap aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah, dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
“Proses penyusunan APBD ini berlandaskan pada dokumen perencanaan yang matang dan komprehensif, yakni Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati bersama,” ujar Kondoj.
Kondoj menyebutkan bahwa defisit anggaran tersebut akan ditutupi oleh penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

“Kami berharap, Ranperda ini dapat dibahas secara konstruktif oleh Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, sehingga pada akhirnya kita dapat mencapai kesepakatan dan persetujuan bersama,” tambahnya.
Dia juga berharap sinergitas antara Pemkab Sitaro dan DPRD terus berlanjut demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.(stg)

STRUKTUR RAPBD 2025
* Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp505.055.679.554,00, terdiri dari:
-Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp23.479.531.807,00,
-Pendapatan Transfer sebesar Rp476.058.530.035,00,
-Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp5.517.617.712,00.

* Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp513.548.579.554,00, meliputi:
-Belanja Operasi sebesar Rp377.100.372.535,00,
-Belanja Modal sebesar Rp32.779.973.009,00,
-Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2.000.000.000,00,
-Belanja Transfer sebesar Rp101.668.234.010,00.
Defisit anggaran tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp8.492.900.000,00.

* Pembiayaan Daerah meliputi:
-Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp10.492.900.000,00, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya,
-Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000,00 untuk penyertaan modal daerah pada PT. Bank SulutGo.