SANGIHE, gosulut.com – Penanganan pelanggaran Pemilu pada tahapan pildaka 2024 dilakukan dengan maksimal dan objektif. Hal ini dibeber Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sangihe, Edmon Dolongseda kepada awak media, Jumat (25/10/2024) di Tahuna.
Edmon menuturkan sesuai kondisi di lapangan, sejumlah masyarakat mendatangi Bawaslu untuk memberikan informasi awal, namun bukan sebagai pelaporan.
Sementara untuk pelanggaran, katanya, penanganannya memiliki batas waktu, selebihnya dinilai kadaluarsa dan hal ini harus dilakukan penelusuran.
“Memang terhadap penanganan pelanggaran pemilu, sesuai aturan yang ada memiliki batas waktu,” tutur Dolongseda.
Dirinya menjelaskan, semua laporan harus memenuhi syarat dan materi. Disarankan saat melapor harus dilengkapi KTP pelapor.
“Untuk personil Bawaslu Sangihe diakui terbatas, namun tetap dimaksimalkan penanganan pelanggaran,”jelasnya.
Ditambahkan Dolongseda, kualitas demokrasi tentunya sangat diharapkan pemangku kepentingan akan hal ini, Bawaslu Sangihe konsisten dengan tupoksi melaksanakan sesuai aturan yang ada. (d’frendy)