HukumSitaro

Polres Sitaro Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Penipuan Simpan Pinjam yang Resahkan Masyarakat

1061
×

Polres Sitaro Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Penipuan Simpan Pinjam yang Resahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SIAU, gosulut.com – Kepolisian Resort (Polres) Sitaro telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penipuan simpan pinjam yang meresahkan masyarakat Kepulauan Sitaro. Modus penipuan ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kerugian yang signifikan akibat praktik tersebut.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Kepl.Sitaro/Polda Sulut pada tanggal 21 Februari 2024, pihak kepolisian telah melakukan penyidikan lebih lanjut. Tindakan tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp Sidik/21/VII/2024/Reskrim tanggal 20 Juli 2024 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/218/VII/2024/Reskrim, serta hasil gelar perkara pada 11 Oktober 2024.

Korban penipuan, Kiem Susan Lawendatu, warga Kampung Kinali, Lindongan II, Kecamatan Siau Barat Utara, melaporkan bahwa dirinya mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar akibat ulah tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Sitaro menetapkan SP alias Sila sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Setelah melalui gelar perkara, status SP alias Sila resmi dinaikkan menjadi tersangka. Saat ini, tersangka kami tahan berdasarkan bukti yang cukup, terhitung sejak 18 Oktober 2024 selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim Iptu Rofly Saribatian, SH.

Polres Sitaro juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus simpan pinjam yang dilakukan oleh tersangka SP alias Sila agar melaporkan kasus tersebut disertai bukti-bukti yang kuat. “Kami siap membantu masyarakat dalam kasus ini karena perbuatan tersangka sudah sangat meresahkan,” tambah Iptu Rofly.

Kiem Susan Lawendatu, salah satu korban penipuan, mengapresiasi kerja keras Polres Sitaro dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengungkapkan akan melaporkan tersangka atas tindakan pencemaran nama baik. “Selain kerugian finansial, tersangka juga menyebarkan fitnah tentang saya, menuduh saya memiliki pria lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kiem berharap agar kasus ini diusut tuntas oleh Polres Sitaro, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik simpan pinjam ini. “Kami berharap agar oknum-oknum yang terlibat dapat diproses hukum, mengingat banyak korban yang enggan melapor,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian besar di masyarakat Kepulauan Sitaro, dan Polres Sitaro terus bekerja untuk mengungkap seluruh aspek dari dugaan penipuan yang telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.(nov)