TOMOHON—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon Sabtu (19/10/2024) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Dalam melakukan penertiban, Bawaslu Tomohon bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon bersama TNI dan Polri di mana APK yang melanggar aturan ditertibkan pihak Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan pengawalan penertiban..
‘’Ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, serta integritas Pemilihan Kepala Daerah di Kota Tomohon. Sebagai pengawas, ini menjadi tugas kami. Merekomendasikan mana yang harus ditertibkan, sementara eksekusinya oleh Satpol PP di bawah pengawalan TNI dan Polri,’’ kata Kowaas.
Sebelum melakukan penertiban tambah Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda, pihaknya telah memberitahukan kepada Tim Kampanye para calon agar menertibkan secara mandiri APK yang dipasang tidak seharusnya.
‘’Yang tidak ditertibkan mandiri oleh tim kampanye calon, itu yang kami tertibkan,’’ tandasnya seraya berharap seluruh proses dan tahapan Pilkada di Kota Tomohon bisa berjalan tertib, aman, dan damai. (red)