Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
Pilkada SulutPolitikSitaro

KPU Sitaro Umumkan Mekanisme Pindah Pemilih dalam Pilkada Sitaro Tahun 2024

975
×

KPU Sitaro Umumkan Mekanisme Pindah Pemilih dalam Pilkada Sitaro Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

SITARO, gosulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengumumkan mekanisme pindah pemilih untuk Pilkada Sitaro tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga yang berhak memilih dapat tetap menyalurkan hak pilihnya meskipun berada di luar daerah pada saat pemungutan suara.
Menurut Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro, pengurusan pindah pemilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih dapat memperhatikan alur pengurusan atau syarat yang diatur.
Mekanisme ini diharapkan dapat meminimalisir angka golongan putih (golput) akibat ketidakhadiran pemilih di lokasi asal mereka saat Pilkada berlangsung.(nov)