TOMOHON—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon akan menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon yang tidak di lokasi semestinya atau yang melanggar aturan.
Ketua bawaslu Tomohon Stenly Kowaas mengungkapkan, dalam melakukan penertiban, pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon.
APK yang akan ditertibkan berupa baliho, spanduk, billboard, bendera yang tidak sesuai ketentuan. ‘’Kami hanya memberikan rekomendasi, mana yang akan ditertibkan. Sementara pihak yang akan melakukan eksekusi di lapangan adalah Satpol PP,’’ ungkap Kowaas.
Menurut Kowaas, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPu) sudah mengeluarkan ketentuan tentang pemasangan APK. Antaranya tifdsk boleh di fasilitas pemeirntah dan rumah ibadah. Pemasangan minila berjarak 30 meter dari fasilitas pemeirntah atau rumah ibadah.
‘’Yang terpasang tidak sesuai ketentuan, akan kami rekomendasikan untuk ditertibkan tanpa terkecuali,’’ kata anggota Bawaslu Tomohon Yossi Korah.
Bukan hanya penempatan yang tidak sesuai ketentuan, Korah mengatakan APK yang tidak sesuai desain yang ditetapkan oleh KPU juga akan ditertibkan.
Bagaimana mekanisme penertiban yang akan dilakukan? Anggota Bawaslu Tomohon lainnya handy Tumiwuda mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan memberitahukan dan mengimbau kepada pasangan calon untuk menertibkan sendiri dahulu APK yang tidak sesuai ketentuan.
‘’Nah, jika sudah diberitahukan, sudah diimbau tapi tidak direspon, kami bersama Satpol PP akan menertibkannya,’’ tukas Tumiwuda seraya berharap, kampanye bisa berjalan denhgan aman, damai, sesuai yang telah ditandatangani saat deklarasi kampanye damai waktu lalu. (red)