SIAU, gosulut.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro telah resmi mengumumkan Daftar Pasangan Calon (DPC) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024, Minggu (6/10/2024).
DPC yang diumumkan mencakup dua pasangan dari latar belakang politik yang berbeda. KPU Sitaro mengingatkan kepada masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan pilkada dengan aktif, serta memberikan suara pada hari pemungutan suara pada 27 November tahun 2024 mendatang.
Dengan pengumuman ini, diharapkan semua pihak dapat lebih siap menyongsong pemilihan yang akan datang, serta menjunjung tinggi semangat demokrasi di Kabupaten Sitaro.(nov/**)