Tomohon

Bawaslu Tomohon Ingatkan Sanksi Pejabat Untungkan Calon Tertentu

1246
×

Bawaslu Tomohon Ingatkan Sanksi Pejabat Untungkan Calon Tertentu

Sebarkan artikel ini
Tomohon, Bawaslu, Stenly J Kowaas
Ketua Bawaslu Tomohon Stenly J Kowaas serta dua anggota Yossi Korah dan Handy Tumiwuda

TOMOHON–Peringatan keras diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon terhadap kepada para pejabat di jajaran Pemkot Tomohon yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan calon tertentu atau merugikan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam Pasal 71 ayat 1, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa atau Lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara, ASN, atau Kepala Desa/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa jika ada laporan atau temuan terkait dugaan tindak pidana pemilihan, dan setelah melalui proses penanganan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan, ditemukan bukti-bukti kuat, maka pejabat yang terlibat akan dikenai sanksi.

‘’Pejabat negara dan ASN seharusnya menjadi teladan, bukan melakukan pelanggaran yang melanggar aturan dan tak patut dicontoh,” tegas Kowaas.

Pimpinan Bawaslu Tomohon lainnya, Yossi Korah dan Handy Tumiwuda, mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengawasan serta melaporkan tindakan tercela dari oknum pejabat. ‘Laporan harus disertai dengan bukti yang otentik, akurat, dan terjadi di lapangan, seperti foto atau video,” kata keduanya.

Korah menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran pidana, Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan atau temuan. Jika memenuhi syarat formil dan materiil, laporan tersebut akan diregistrasi.

Setelah diregistrasi, Bawaslu bersama Gakkumdu akan melakukan serangkaian langkah, termasuk penelusuran, pemeriksaan bukti, pemanggilan saksi-saksi, pelapor, dan terlapor, serta kemungkinan menghadirkan keterangan dari saksi ahli. Jika terbukti, perkara tersebut akan diserahkan ke kepolisian untuk penyidikan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, dan akhirnya diproses di pengadilan. ‘’Proses hukum untuk tindak pidana pemilihan memang lebih cepat dibandingkan pidana umum,’’ tukas Korah dan Tumiwuda. (red)