
TOMOHON—Setelah membuka pendaftaran para calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan.
Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024, dibuka mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Tomohon Rojer R Datu mengungkapkan, tanggapan yang diberikan masyarakat akan ditampung dan dicermati, apakah calon anggota KPPS tersebut layak atau tidak.
‘’Yang pasti, para calon tersebut tidak sedang menjadi anggota partai politik atau organisasi yang terafiliasi dengan partai politik,’’ kata Datu. (red)