SIAU, gosulut.com – Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joi E.B. Oroh, menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Sitaro.
Bertempat di Ruang Rapat DPRD, rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sitaro, Djon Ponto Janis, SH, Wakil Ketua Sementara Alfrets Ronald Takarendehang, SE, AK, beserta seluruh anggota DPRD.
Dalam penjelasannya, Oroh menegaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika penerimaan daerah yang terjadi.
“Perubahan ini adalah respons atas dinamika penerimaan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer dari pemerintah pusat,” ungkap Oroh.
Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian anggaran diperlukan agar potensi pendapatan baru dapat terakomodasi dengan baik dalam struktur APBD.
Lebih lanjut, Oroh menyoroti bahwa perubahan APBD 2024 bertujuan untuk mengatasi kebutuhan prioritas pembangunan yang belum terakomodasi dalam APBD induk.
“Penyesuaian ini akan memastikan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak, terutama dalam peningkatan belanja pegawai serta operasional pelayanan publik,” jelasnya.
Selain itu, Oroh menekankan pentingnya optimalisasi pembiayaan daerah melalui pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) secara efektif.
“Kita harus menjaga keseimbangan fiskal daerah, agar setiap belanja yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efisien dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Oroh berharap perubahan APBD 2024 ini dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sitaro.
Rapat paripurna ini berjalan lancar, dengan seluruh anggota DPRD mendukung penuh usulan perubahan anggaran tersebut, demi tercapainya tujuan pembangunan yang lebih baik di tahun mendatang.(stg/red)