
TOMOHON—Menjelang penetapan calon yang akan berkontestasi di Pilkada Kota Tomohon tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui Rapat Pleno yang dilaksanakan Jumat (20/9/2024).
DPT yang ditetapkan berjumlah 79.211, terdiri dari 39.595 laki-laki dan 39.616 perempuan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berjumlah 79.250. Jika dibandingkan dengan DPT saat Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) 14 Februari lalu yang berjumlah 78.022, DPT mengalami kenaikan sebanyak 1.189.
Jumlah DPT itu sendiri ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Tomohon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Tomohon.
Penetapan dilakukan setelah penyampaian DPT dari tiap kecamatan yang merupakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah ditanggapi, baru dilakukan penetapan.
‘’Dibandingkan DPT Pilcaleg lalu, DPT untuk Pilkada mengalami kenaikan sebanyak 1.189 atau dari 78.022 menjadi 79.211,’’ kata Ketua KPU Kota Tomohon Albertien GV Pijoh didampingi komisioner Rojer R Datu, Deisy Soputan, Arinny Poli, serta Sekretaris Anita Tampi.
Rapat Pleno Terbuka itu sendiri dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta instansi terkait. (red)