Scroll untuk baca berita terbaru
unsrat t2
Tomohon

Taat Aturan, Partai Golkar tak Bahas APBDP 2024 Jika Pembahasan dan Penetapan oleh Pimpinan Sementara

1279
×

Taat Aturan, Partai Golkar tak Bahas APBDP 2024 Jika Pembahasan dan Penetapan oleh Pimpinan Sementara

Sebarkan artikel ini
Tomohon, Partai Golkar, APBDP
Anggota DPRD Tomohon periode 2024-2029 bersama Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur

TOMOHON–Patuh dengan aturan, Partai Golkar Kota Tomohon melalui perutusannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon memilih tidak membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Tomohon tahun 2024 jika dibahas dan ditetapkan oleh pimpinan sementara DPRD.

Toar Polakitan SE  Anggota DPRD Kota Tomohon dari Partai Golkar mengungkapkan, yang namanya aturan harus ditegakkan. Karena menurutnya, pimpinan sementara tak memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) apakah itu APBD atau APBDP.

”Pimpinan sementara DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan Perda, termasuk Perda tentang APBDP, ” kata Polakitan yang sudah periode kedua menjabat anggota DPRD Kota Tomohon.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 kata Polakitan, dijelaskan mengenai tugas dan fungsi pimpinan sementara DPRD. ”Pimpinan sementara DPRD hanya diberi kewenangan memimpin rapat DPRD pertama kali, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta memfasilitasi pemilihan pimpinan DPRD definitif. Tidak disebutkan membahas, atau menetapkan Perda, termasuk Perda APBDP.

Ditambahkannya, pimpinan sementara hanya berperan dalam memastikan kelancaran proses administrasi dan pembentukan alat kelengkapan DPRD, namun tidak memiliki kewenangan legislatif yang penuh.

Oleh karena itu, pembahasan dan pengesahan APBDP harus menunggu sampai pimpinan DPRD definitif dilantik dan DPRD telah terbentuk secara lengkap.

Ditanya apa alasan merobek absen untuk paripurna pembahasan APBDP, Polakitan mengatakan itu karena inkonstitusional alias menyalahi aturan. Seharusnya belum ada paripurna seperti itu.

Bagaimana jika pihak eksekutif dalam hal ini wali kota mendesak untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan APBDP oleh pimpinan sementara?

DPD II Partai Golkar Kota Tomohon melalui Sekretaris Stenly Lasut dan Bendahara Gerard Jonas Lapian SE MAP mengatakan, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena alasan hukum dan tata kelola pemerintahan yakni, kewenangan pimpinan sementara terbatas. Pimpinan sementara hanya memiliki kewenangan administratif yang terbatas untuk memfasilitasi pembentukan alat kelengkapan DPRD dan pemilihan pimpinan definitif. Mereka tidak memiliki wewenang legislasi untuk membahas atau menetapkan kebijakan daerah seperti APBDP.

”Ini yang menjadi alasan Partai Golkar untuk tidak membahas APBDP jika dilakukan oleh pimpinan sementara DPRD,” jelas Lasut dan Lapian.

Ditambahkan Lasut,  Selain menyalahi aturan jika dibahas dan ditetapkan pimpinan sementara, penyampaian Ranperda APBDP sudah menyalahi aturan, karena seharusnya diserahkan paling lambat di minggu ke-2 bulan September. Ini dimasukkan di minggu ke-3. Itupun dalam rapat paripurna istimewa.

”Jangan merasa mayoritas di DPRD, lalu main tabrak aturan,” tukas Lasut. (red)