SIAU, gosulut.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro resmi mengumumkan pembukaan penerimaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman ini bertujuan untuk mencari personil yang akan bertugas dalam menyukseskan jalannya pemilihan.
Pendaftaran dibuka mulai Selasa, (17/09/2024) hingga Sabtu (28/09/2024) nanti. Para pendaftar diharapkan memenuhi kriteria tertentu, termasuk usia minimal 17 tahun dan memiliki integritas yang baik serta dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
KPU Sitaro mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses Pilkada demi terciptanya pemilihan yang demokratis dan berkualitas.(nov/**)