Scroll untuk baca berita terbaru
unsrat t2
Pilkada SulutPolitikSulut

Salman: Dana Pihak Asing, Pemerintah, dan BUMN Dilarang Masuk Dana Kampanye

1197
×

Salman: Dana Pihak Asing, Pemerintah, dan BUMN Dilarang Masuk Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini

MINUT, gosulut.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Salman Saelangi menegaskan sumber dana kampanye bakal pasangan calon kepala daerah harus jelas, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan. Dana pihak asing, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan lembaga lain yang dilarang memasok dana kampanye Bapaslon jangan sampai masuk.
Katanya, KPU mendorong Bapaslon menggunakan atau menerima dana kampanye dari para pihak.
“Jangan sampai dari pihak-pihak yang dilarang seperti pihak asing dan seterusnya, lembaga pemerintah, BUMN dan seterusnya. Jangan sampai itu terjadi sehingga kemudian dikenakan sanksi pembatalan terhadap calon tersebut,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut ini dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Mewujudkan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang Partisipatif, Terbuka dan Berakuntabilitas Publik, di The Sentra Hotel Manado, 15-17 September 2024.
Salman mengatakan, Rakor dan Bimtek kepada KPU Kabupaten/Kota ini tujuannya untuk bagaimana mereka juga menyiapkan dan menyosialisasikan kepada bakal pasangan calon yang ada di masing-masing daerah serta partai pengusul dari pasangan calon tersebut.
Dalam Rakor dan Bimtek ini juga dibahas bagaimana mekanisme pelaporan dana kampanye bakal pasangan calon yang ada di masing-masing KPU Kabupaten/Kota serta partai pengusul dari pasangan calon tersebut.
“Juga bagaimana pola untuk menginput dalam aplikasi yang tadi disebutkan Sikadeka,” kata Salman.
“(Teknis) ini menjadi bagian yang harus diteruskan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada bakal pasangan calon di masing-masing daerah,” ujar Salman.
Saelangi menuturkan, semua yang dibahas dalam Bimtek ini penting. Namun, ada beberapa hal yang didorong KPU Sulut kepada KPU Kabupaten/Kota terkait tahapan kampanye.
Hal terpenting juga, tambah Salman, adalah bentuk transparansi ke publik oleh bakal pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada.
“Apakah kemudian dana kampanyenya diperoleh lewat sumber-sumber resmi sesuai Peraturan Perundang-undangan atau tidak. Saya kira itu yang menjadi sangat penting untuk kita pastikan di tingkat yang di bawah atau KPU Kabupaten/Kota,” kata dia.
ASN Pemprov Sulut ini mengatakan, untuk audit dana kampanye, KPU memang tidak punya kemampuan untuk melakukan sendiri.
“Karena KPU bukan juga lembaga yang memang punya SDM untuk melakukan itu. Tentu dilibatkan pihak ketiga berupa kantor akuntan publik, yang tentunya, tersertifikasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Karena itu memang sudah diatur di UU Pemilihan,” ujar Salman.
Katanya, dijadwalkan Selasa (17/9/2024) esok, dalam Bimtek ini KPU akan menghadirkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Besok hari juga kami akan melanjutkan melakukan sosialisasi kepada bakal pasangan calon tingkat provinsi atau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi,” katanya.(red)