Scroll untuk baca berita terbaru
unsrat t2
Tomohon

Bawaslu Tomohon Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran oleh ASN

1203
×

Bawaslu Tomohon Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran oleh ASN

Sebarkan artikel ini
Bawaslu, To.ohon, Stenly J Kowaas
Tiga Personel Bawaslu Tomohon

TOMOHON–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon terus melakukan pengawasan dan saat ini sementara menangani laporan dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly J Kowaas mengungkapkan, pihaknya terus memaksimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang mengawasi jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

”Kami sangat serius dalam pengawasan Tahapan yang berjalan, mulai dari pemutakhiran data sampai pencalonan. Untuk pemutakhiran data kami memaksimalkan 44 PKD untuk mengawal,”ujar Kowaas.

Untuk tahapan pencalonan sendiri, seluruh jajaran Panwascam dan staf kota turun lapangan. ”Ini adalah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan Bawaslu sebagai Pengawas,” tambah Kowaas.

Sementara itu menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwuda, Bawaslu Tomohon punya tim fasilitasi dalam melakukan pengawasan terhadap semua tahapan.

”Kami punya tim untuk mengawasi konten internet, media sosial dan lain-lain, jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan lewat media internet. Kami akan membuat laporan pengawasan dan memastikan untuk membuat kajian dan dilanjutkan ke prosedur penanganan pelanggaran,” jelas Tumiwuda.

Sementara itu menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Yossi Korah, saat ini pihaknya sementara melaksanakan penanganan pelanggaran, yang bersumber dari laporan masyarakat.

“Kalau sebelumnya ada beberapa temuan yang sudah diproses, saat ini kami sementara menangani laporan masyarakat.
Setelah melewati kajian awal, terpenuhinya syarat formal dan materiil, kami melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur,” jelasnya.

Korah menambahkan, saat ini Bawaslu sementara melakukan kajian atas laporan, langkah yang kami ambil adalah mengklarifikasi sejumlah ASN yang dilaporkan. “Kami sangat serius dalam penanganan dugaan pelanggaran ini.
Tapi
Kami juga sampaikan bahwa dalam proses ini kami melaksanakan dengan asas praduga tak bersalah,” ungkap Korah.

Ia menjelaskan, untuk penanganan pelanggaran Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya Setiap dugaan pelanggaran baik itu temuan atau laporan akan kami proses sesuai dengan prosedur,” katanya. (red)