PemerintahanSitaro

Pemkab dan DPRD Sitaro Lakukan Penyempurnaan Ranperda RPJPD 2025-2045

943
×

Pemkab dan DPRD Sitaro Lakukan Penyempurnaan Ranperda RPJPD 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Tim Pemkab Sitaro saat mengikuti rapat penyempurnaan RPJPD

SIAU, gosulut.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sitaro tengah melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Rapat penyempurnaan yang dilaksanakan di Gedung DPRD Sitaro ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Denny D Kondoj, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, jajaran kepala OPD, dan tim ahli penyusun RPJPD. Proses ini menjadi langkah penting dalam merumuskan arah pembangunan Kabupaten Sitaro selama 20 tahun ke depan.
Sekda menekankan bahwa penyempurnaan ini bertujuan untuk memastikan setiap program dan kebijakan yang akan dijalankan selaras dengan visi dan misi pembangunan daerah, serta mampu menjawab tantangan yang dihadapi di masa mendatang.
“RPJPD 2025-2045 akan menjadi fondasi pembangunan jangka panjang Kabupaten Sitaro. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa setiap aspek dalam ranperda ini benar-benar menggambarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta mampu mengantarkan Sitaro menuju kemajuan yang lebih signifikan,” ujar Kondoj.
Ketua DPRD Sitaro, Djon P. Janis, juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan legislatif dalam penyusunan dokumen strategis ini. Menurutnya, RPJPD bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi merupakan panduan yang akan menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sitaro dalam jangka panjang.
“Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan, baik dari masyarakat, akademisi, maupun praktisi pembangunan. Kami di DPRD akan terus mengawal proses ini agar hasil akhirnya benar-benar sesuai dengan harapan seluruh lapisan masyarakat,” kata Janis.
Proses penyempurnaan Ranperda RPJPD 2025-2045 melibatkan analisis mendalam terhadap berbagai sektor, termasuk ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lingkungan.
Dengan rampungnya tahap penyempurnaan ini, Ranperda RPJPD 2025-2045 akan segera diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diharapkan, RPJPD ini akan menjadi landasan kuat bagi Pemkab Sitaro dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas, dan RPJPD ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam mencapai tujuan tersebut,” tukas Janis.(stg/red)