Tomohon

Bawaslu Tomohon Serius Kawal Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

994
×

Bawaslu Tomohon Serius Kawal Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Tomohon, Baqwaslu, Stenly J Kowaas
Bawaslu Kota tomohon

TOMOHON— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon akan sangat serius dan detail mengawal tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, yang akan ditandai dengan proses pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

“Benar bahwa itu memang sudah jadi Tupoksi Bawaslu. Tapi terkait tahapan pencalonan, memang butuh konsentrasi penuh agar supaya semua syarat, dokumen, dan kelengkapan berkas calon benar-benar dikawal dengan sangat cermat,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly J Kowaas SP.

Ia menjelaskan,  Pengawasan Pemilihan 2024 berpedoman pada Perbawaslu 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

‘’Tahapan pencalonan dan pemutakhiran data yang  sementara berjalan sangat strategis, krusial, dan rentan dengan dampak hukum. Oleh karena itu Bawaslu sangat concern soal ini. Kami juga memohon informasi dan masukan dari media dan masyarakat terkait tahapan ini,’’ ungkap Kowaas.

Sementara Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ST mengatakan, fungsi pencegahan menjadi upaya mitigasi penting dalam  mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan.

‘’Untuk itu, sebelum masuk tahapan pencalonan kami mengimbau kepada KPU sebagai penyelenggara teknis untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ terang Tumiwuda seraya menambahkan pihaknya harus memastikan tahapan pencalonan dilaksanakan sesuai regulasi yang ada.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon Yossi Korah SPd MPd menegaskan, dalam tahapan pencalonan ini KPU harus memperhatikan mulai dari pemenuhan dukungan calon, persyaratan pencalonan, penelitian administrasi, proses persiapan pendaftaran, mengumumkan informasi, dan jadwal pendaftaran pasangan calon dan masih banyak hal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‘’KPU harus memastikan melaksanakan tahapan sesuai undang-undang pemilihan dan aturan teknis turunannya. Jangan sampai melenceng,’’ kata Korah mengingatkan. (*/red)