Tomohon

Ditetapkan di Rapat Pleno Terbuka KPU, DPS Pilkada Tomohon 2024 Berjumlah 79.250

1046
×

Ditetapkan di Rapat Pleno Terbuka KPU, DPS Pilkada Tomohon 2024 Berjumlah 79.250

Sebarkan artikel ini
    Tomohon, KPU, DPS, Pilkada 2024Penandatanganan penetapan DPS oleh KPU Tomohon

TOMOHON–Setelah selesai diplenokan di tingkat kelurahan dan kecamatan, Sabtu (10/8/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tokohon menggelar Rapat Pleno untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Tomohon untuk memilih gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Tomohon Albertien G Vierna Pijoh SE didampingi komisioner Rojer R Datu SSos, Deysi Soputan SPd MHum, Arinny Poli SH MH dan Youne Simangunsong SH dihadiri Forum Koordinas Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tomohon.

Dalam pleno tersebut, ditetapkan daftar pemilih sementara berjumlah 79.250 dengan rincian laki-laki 39.628 pemilih dan perempuan 39.622 pemilih.

”Penetapan DPS ini sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa semua yang berhak menggunakan hak pilih terdaftar dengan benar,” kata Ketua KPU Tomohon Albertien G Vierna Pijoh SE saat membuka kegiatan.

Usai dibuka, rapat pleno dilanjutkan oleh Kepala Divisi Perencanaan dan Data, Arinny Poli SH MH, yang diawali pembacaan Rekapitulasi Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih, Rekapitulasi Model A-Rekap Kabko dan Berita Acara. (red)