JAKARTA, gosulut.com – Penjabat Bupati Sitaro, Joi EB Oroh, menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama.
Kegiatan ini dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta, dan dihadiri oleh para gubernur dan bupati dari seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pj Bupati Sitaro, Joi EB Oroh, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan inflasi. “Penghargaan ini bukan hanya sekadar apresiasi, tetapi juga merupakan motivasi bagi kami di daerah untuk terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penghargaan insentif fiskal sebesar Rp 5.664.569.000 itu diberikan karena kinerja Pemkab Kepulauan Sitaro dalam Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, kepada Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Joi Oroh.
Sementara rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi upaya-upaya pengendalian inflasi yang telah dilakukan oleh masing-masing daerah dan merumuskan strategi yang lebih efektif ke depan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang penyerahan penghargaan insentif fiskal kepada daerah-daerah yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam pengendalian inflasi selama periode pertama tahun 2024.
Dengan kehadiran para pemimpin daerah dari seluruh Indonesia, diharapkan hasil rapat ini dapat membawa dampak positif terhadap pengendalian inflasi nasional serta memperkuat komitmen setiap daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi.(stg/red)