Nusa UtaraPemerintahanPilkada SulutPolitikSitaro

KPU Sitaro Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2024

1216
×

KPU Sitaro Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi tahapan Pilkada Sitaro 2024, oleh para komisioner KPUD Sitaro

SIAU, gosulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar rapat dan sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro tahun 2024. Acara yang berlangsung selama dua hari: Selasa (30/07/2024) hingga Rabu (31/07/2024), itu di Aula Little House, Kelurahan Tatahadeng, Kecamatan Siau Timur (Sitim), dihadiri oleh perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevo Kaaro. Dalam sambutannya, Kaaro menjelaskan mengenai keabsahan berkas pendaftaran yang akan diajukan oleh para calon.
“Kita harus mengetahui pentingnya langkah maupun prosedur pendaftaran serta teknis koordinasi dalam penggunaan dan persyaratan dokumen yang diperlukan, sesuai dengan kewenangan dari instansi atau lembaga terkait,” kata Kaaro.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, KPU Sitaro menghadirkan 13 narasumber yang memberikan paparan mengenai persiapan dan kesiapan bakal calon. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dalam proses pencalonan, dari persyaratan administratif hingga teknis pelaksanaan.
Dalam pelaksanaan tahapan pencalonan ini, kata Kaaro, KPU mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2024.
Tak ketinggalan juga cantolannya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana, Undang-undang ini mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk proses pencalonan dan persyaratan pencalon bupati dan wakil bupati.
Selanjutnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencalonan. PKPU ini mengatur tata cara pencalonan kepala daerah, termasuk dokumen yang harus disiapkan, batas waktu pendaftaran, dan tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PKPU sebelumnya yang mengakomodasi perubahan dan penyesuaian dalam prosedur pencalonan.
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kampanye yang mengatur tentang tata cara, waktu, dan mekanisme kampanye oleh calon kepala daerah serta ketentuan terkait.
“Dalam proses pencalonan, penting bagi para calon dan pihak-pihak terkait untuk mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan keabsahan pemilihan,” kata Kaaro.
Dengan sosialisasi ini KPU Sitaro berharap semua pihak dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku. Sehingga tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang ada.(nov/red)