TOMOHON—Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon Stenly J Kowaas mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sangat penting untuk mengidentifikasi masalah.
‘’Ya, untuk memastikan tahapan-tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai yang diharapkan, kami Bawaslu fikus pada pengawasan, seperti keakuratan data pemilih,’’ kata Kowaas didampingi Anggota Handy Tumiwuda.
Hal itu dikatakan Kowaas karena saat ini tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemiih baru saja selesai di 44 kelurahan dengan melibatkan 312 Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih itu sendiri sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Pantarlih diharapkan mengsinkronkan data dalam A- Daftar Pemilih dengan dokumen kependudukan, memastikan pemilih yang berhak masuk daftar pemilih potensial, dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Data yang diperoleh di Bawaslu Tomohon, pengawasan yang dilakukan selang 24 Juni-24 Juli 2024, ditemukan sejumlah temuan di beberapa kecamatan.
Kecamatan Tomohon Timur, ada 1.141 KK, Tomohon Barat dengan 4.589 KK, Tomohon Tengah dengan 936 KK, Tomohon Utara dengan 2.682 KK, dan Tomohon Selatan dengan 2.575 KK.
Temuan antaranya Pantarlih tidak menggunakan atribut resmi saat melakukan coklit. Padahal, dalam aturan, diharuskan menggunakan atribut resmi.
Kemudian, ada data pemilih dengan nama sama namun NIK berbeda. Pantarlih melakukan coklit di luar wilayah kerja mereka. Stiker coklit tidak diisi lengkap. Beberapa pemilih tidak dapat ditemui. Pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar. Pemilih yang dicoklit di dua kelurahan berbeda. Pemilih dengan KTP Tomohon tidak dicoklit. Pensiunan Polri belum masuk daftar pemilih. Masyarakat lama berdomisili di Tomohon tidak terdaftar dan Pantarlih mencoklit pemilih tanpa dokumen kependudukan yang valid.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut Bawaslu telah memberikan 22 saran perbaikan lisan dan 2 saran tertulis kepada PPS dan PPK, yang telah ditindaklanjuti.
‘’Tugas kami sebagai pengawas, adalah mencatat, kemudian memberikan rekomendasi untuk memastikan penyusunan daftar pemilih yang akurat dan efektif,” kata Tumiwuda. (red)