Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
MinutTomohon

Irene Tangkawarouw Beri Solusi bagi Bawaslu Tangani Pelanggaran di Medsos

1737
×

Irene Tangkawarouw Beri Solusi bagi Bawaslu Tangani Pelanggaran di Medsos

Sebarkan artikel ini
Bawaslu, Tomohon Irene Tangkawarouw
Dr Irene Tangkawarouw sata membawakan ,materi

MINAHASA UTARA—Menjadi narasumber dalam kegiatan Ra[at Koordinasi Pengawasan Pemilu partisipatif oleh Media, organisasi Masyarakat, dan Pemilih Perempuan di Pillkada 2024, Dr Irene Tangkawarouw ST MSID memaparkan solusi bagi Bawaslu untuk menangani pelanggaran di Media Sosial (Medsos).

Kegiatan yang dilaksanakan di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara Sabtu (27/7/2024), Dr Irene membawakannya melalui Zoom Meeting.

Dalam pemaparannya, Dr Irene mengatakan, berdasarkan aspek regulasi, peraturan teknis terkait pemanfaatan media sosial tahapan pemilihan, Bawaslu dan KPU perlu membuat peraturan teknis untuk pemilu dan pilkada secara spesifik pemanfaatan medsos dalam tahapan pemilihan dengan menyelaraskan peraturan yang sudah ada.

‘’Untuk pemberian sanksi adminisistratif yang jelas, Bawaslu perlu memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran tahapan di medsos dengan mengumumkan kepada publik secara berskala dan mengeluarkan peringatan kepada peserta yang melanggar peraturan kampanye,’’ katanya.

Dalam melakukan sosialisasi, menurutnya KPU atau Bawaslu perlu mengoptimalkan aturan pemanfaatan medsos kepada para peserta pemilu agar dapat dipatuhi dengan baik. Soal adanya standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye, KPU perlu mengatur standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik.

‘’Perlu ada identifikasi isu-isu global terkait pemanfaatan medsos dalam kepemiluan berikut dampak yang ditimbulkannya, sebagai bagian dari upaya pemutakhiran dan pengoptimalan tugas kerja kelembagaan pengawas pemilu,” katanya.

Hadir dalam pemaparan Dr Irene, Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly J Kowaas dan Handy Tumiwuda. (red)