PemerintahanSitaro

Pj Bupati Sitaro Kukuhkan 69 Kapitalau dan 411 MTK

997
×

Pj Bupati Sitaro Kukuhkan 69 Kapitalau dan 411 MTK

Sebarkan artikel ini

SIAU, gosulut.com – Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Joi Oroh, secara resmi mengukuhkan 69 Kapitalau (kepala desa) dan 411 anggota Majelis Tua-Tua Kampung. Pengukuhan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang Desa dan Pemerintahan Daerah.
Kegiatan pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa.
Joi Oroh menjelaskan bahwa masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun kini telah diperpanjang menjadi delapan tahun.
“Perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa, sehingga program-program pembangunan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Selain itu, Joi Oroh menegaskan pentingnya peran kepala desa dan Majelis Tua-Tua Kampung dalam membangun dan memajukan desa. Kepala desa dan Majelis Tua-Tua Kampung memiliki tanggung jawab besar dalam memimpin dan melayani masyarakat.
“Saya berharap, dengan masa jabatan yang lebih panjang, mereka dapat bekerja lebih optimal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.
Pengukuhan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat daerah serta tokoh masyarakat yang turut memberikan dukungan dan apresiasi kepada para Kapitalau dan Majelis Tua-Tua Kampung yang baru dikukuhkan.
Dengan adanya pengukuhan ini, diharapkan para pemimpin desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan di tingkat desa dapat berjalan secara berkesinambungan dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan kepemimpinan yang lebih stabil, diharapkan berbagai program dan kebijakan dapat dijalankan dengan lebih efektif dan efisien.(stg/red)