Scroll untuk baca berita terbaru
unsrat t2
Pemilu 2024Tomohon

Bentuk Pantarlih, KPU Tomohon Buka Pendaftaran 13-19 Juni 2024

1234
×

Bentuk Pantarlih, KPU Tomohon Buka Pendaftaran 13-19 Juni 2024

Sebarkan artikel ini
Pantarlih, Tomohon, KPU, Albertien G Vierna Pijoh
Albertien G Vierna Pijoh SE, Ketua KPU Kota Tomohon

TOMOHON—Guna memutakhirkan  data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon  Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan membuka pendaftaran calon Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.

Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G Vierna Pijoh SE mengatakan, bagi warga negara yang memenuhi kualifikasi, bisa mendaftarkan diri.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran calon Pantarlih, adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 (lima) tahun terakhir. Untuk yang pernah menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Syarat lainnya, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, serta berijazah minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Sementara untuk kelengkapan dokumen persyaratan, terdiri dari surat pendaftaran, fotocopy KTP Elektronik, Fotocopy ijazah, minimal sekolah menengah atas atau sederajat, surat pernyataan tidak lagi menjadi anggota partai politik dan surat pernyataan mampu secara jasmani dan rohani.

Dokumen persyaratan lainnya, adalah surat pernyataan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang di dalamnya ada pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani, daftar riwayat hidup, pasfoto berukuran 4X6.

‘‘Pantarlih nantinya akan bertugas selama satu bulan, di mana tugasnya adalah membantu KPU, PPK, PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,’’ tukas Pijoh. (red)