Scroll untuk baca berita terbaru
unsrat t2
PemerintahanSitaro

Pj Bupati Sitaro Hadiri Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi BPK

955
×

Pj Bupati Sitaro Hadiri Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi BPK

Sebarkan artikel ini
Pj. Bupati Sitaro bersama sejumlah kepala daerah di Sulut

MANADO, gosulut.com – Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joi EB Oroh, menghadiri kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara.
Kegiatan ini bertempat di Ballroom Grand Kawanua Novotel Manado, dan dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Joi EB Oroh didampingi oleh Sekretaris Daerah, Denny D Kondoj.
Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan penjelasan dari pemerintah daerah terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK.
“Sesuai dengan Pasal 20, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atau rekomendasi laporan hasil pemeriksaan,” kata Kondoj.
“Sehingga sesuai dengan aturan sebagaimana dimaksud, jawaban atau penjelasan ini harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” katanya lagi.
Pj bupati sendiri mengungkapkan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen dari setiap instansi pemerintah daerah untuk menyelesaikan segala bentuk temuan dan rekomendasi dari BPK.
“Pemerintah daerah berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Oroh.(stg/red)