MANADO, gosulut.com – Rektor Unsrat Manado Prof Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng Asean IPU Eng menegaskan bahwa dia tidak melawan pengadilan terkait dengan pelantikan Dekan Fakultas Kedokteran (Faked). Pernyataan ini terkait dengan proses hukum administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pengangkatan Dekan Faked Prof dr Nova Kapantouw.
“Saya tidak menentang keputusan pengadilan terkait keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado tentang pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat,” ujar Rektor saat bersilaturahmi dengan wartawan di Lantai 4 Kantor Pusat Unsrat Manado, Kamis (6/6/2024).
“Saya tidak melawan hukum. Niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan. Oleh karena itu, saya merasa dipojokkan dengan berita tentang masalah pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran tersebut,” ujarnya.
Rektor yang didampingi Humas Unsrat Manado Dr. Drs. Max Rembang, M.Si dan Drs. Philep Moors Regar, M.Si, menegaskan masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Tim Hukum Unsrat Manado.
“Kan upaya hukum masih ada kesempatan hingga Mahkamah Agung. Belum ada putusan pengadilan terakhir yang inkrah,” ujar dia.
Sebelumnya Wakil Rektor 2 Unsrat Prof. Dr. Ronny A. Maramis, SH, MH dalam pernyataannya, seperti dikutip Humas Unsrat, meminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(red)