MINAHASA-Penjabat Bupati Minahasa Jemmy Stani Kumendong MSi menegaskan, para hukum tua wajib melakukan pengecekan dan penganggaran stunting secara langsung.
Hal itu dikatakan Kumendong saat meninjau Workshop Percepatan Penanganan Stunting di Kecamatan Tompaso tahun 2024, Selasa (4/6/2024) di Balai Desa Tompaso, sekaligus berdialog dengan para hokum tua.
Dalam dialog tersebut, satu persatu hokum tua diminta melakukan penjelasan berapa jumlah dana desa yang dianggarkan hingga pemanfaatannya.
Dari pengecekan langsung tersebut, Kumendong menegaskan para hukum tua wajib melakukan pengecekan dan harus tahu cara penanggulangan kasus stunting di wilayah masing-masing.
‘’Ini untuk menurunkan angka stunting di Minahasa. Jangan sampai hukum tua tidak tanggap untuk mendeteksi. Harus rutin melakukan identifikasi berbagai kasus stunting. Misalnya ada pernikahan dini dan lain sebagainya,’’ kata Kumendong sembari menjelaskan stunting adalah proyek prioritas nasional yang harus ditangani secara bersama-sama oleh berbagai pihak.
Hadir pada kesempatan ini Camat Tompaso, Stenly Umboh dan seluruh hukum tua, PKK serta perwakilan organisasi masyarakat.(ric)