Scroll untuk baca berita terbaru
unsrat t2
Bisnis dan EkonomiKotamobaguPemerintahan

Pj. Wali Kota Serahkan SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024

1036
×

Pj. Wali Kota Serahkan SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, gosulut.com – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si menyerahkan SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Penyerahan dilakukan Selasa (21/05/2024), di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu.
“Salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintahan. Dalam konteks yang demikian ini, maka tentunya daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, dimana salah satu potensi dimaksud adalah pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan,” ujar Wali kota.
“Ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua, mengingat dari laporan yang saya terima bahwa untuk capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Pada Tahun 2023 yang lalu, belum memenuhi target. Hal ini dapat dilihat dari jumlah capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu Tahun 2023 lalu, yang hanya mencapai sebesar 80,30 Persen,” ungkapnya.
Pertemuan hari ini, katanya, selain penyerahan SPPDT, Wali kota ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan sebenarnya sehingga penerimaan PBB tidak tercapai. Biasanya, jika orang yang ada di desa itu sendiri yang menjadi pemilik yang menjadi wajib pajak, tidak jadi persoalan.
“Tetapi biasanya yang susah dikejar pajak ini adalah orang yang ada di luar yang menjadi pemilik tanah di desa itu. Jika ini yang terjadi harus dicari formulanya, agar PBB ini bisa dicapai. Apalagi, pajak tahun sebelumnya belum dibayar,” tukasnya.
Wali Kota juga mengimbau kepada para lurah dan sangadi se – Kota Kotamobagu agar dengan telah diterimanya SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 ini, untuk segera mendistribusikannya kepada setiap wajib pajak.
“Harus diikuti juga dengan pendekatan, dan pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dari waktu ke waktu akan semakin meningkat,” katanya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, S.H., M.E.; pimpinan BNI Cabang Kotamobagu, Gracia Karamoy; Kepala Cabang PT. Bank Sulutgo Kotamobagu, Yunike Sumawati Paputungan; para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, para Staf Ahli Wali Kota Kotamobagu, serta para Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu.(syl)