Minahasa

Kumendong Kukuhkan Gugus Tugas TPPO Minahasa

1196
×

Kumendong Kukuhkan Gugus Tugas TPPO Minahasa

Sebarkan artikel ini
Minahasa, Jemmy Stani Kumendong, TPPO
Penjabat Bupati Minahasa Dr jemmy Stani Kumendong MSi menyerahkan SK TPPO

MINAHASA- Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MS Jumat (17/5,2024) membuka kegiatan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak dan mengukuhkan Gugus Tugas TPPO Masa Bakti 2024-2028 di Minahasa, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), bertempat di Hotel Yama Tondano.

Kegiatan diawali dengan laporan Plt Kepala Dinas PPPA Agustivo Tumundo SE MSi, menampilkan narasumber Asisten I Sekda Minahasa Drs Riviva Maringka MSi dan Kepala Unit PPA Polres Minahasa Aiptu Grafland Karading, turut dihadiri oleh Asisten III Sekda Dr Christian Vicky Tanor MSi, para Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, camat, serta pengurus stakeholder lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Jemmy Kumendong mengatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan eksploitasi seksual anak merupakan kejahatan yang luar biasa, yang wajib dilawan semua elemen masyarakat.

Menurutnya, TPPO dan eksploitasi seksual anak berdasarkan data yang ada, masih saja banyak terjadi di lingkungan sekitar kita, terjadi kepada anak dan kaum perempuan, sehingga ini perlu diseriusi bersama.

‘’’Pemkab Minahasa berkomitmen melawan segala bentuk kejahatan TPPO dan eksploitasi seksual anak ini, dengan segenap upaya dan sumber daya yang ada,’’ tandas Bupati.

Khusus bagi para korban, perlu ada integrasi sosial, karena integrasi sosial ini sangat penting. Menurutnya, para korban perlu mendapat pendampingan dan perlindungan, serta memberikan keterampilan sehingga mereka bisa mandiri dan produktif, agar mereka bisa kembali ke masyarakat.

Kepada Gugus Tugas TPPO yang baru terbentuk ini, Bupati Kumendong berpesan agar segera melakukan tindakan sesuai tupoksi.

‘’Kepada Gugus Tugas, jangan setelah dilantik lalu mati suri dan tak berbuat apa-apa. Harus ada langkah dan upaya sesuai tupoksi yang sudah diberikan. Perlu ada penguatan hukum. Bila ada kejadian, jangan ada rasa kasihan terhadap pelaku dengan upaya-upaya melindungi, harus ditindak tegas sesuai hukum, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama,’’ harap Kumendong.

Adapun susunan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dikukuhkan, diketuai oleh Asisten I Sekda Drs Riviva Maringka MSi, Ketua Harian Plt Kepala Dinas PPPA Agustivo Tumundo SE MSi, Sekretaris Kepala Bidang PHPPKA Dinas PPPA Dra Christine Dowah, Permbantu Umum para Kepala OPD, Kabag  dan Camat se-Minahasa.(ric)