MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memenuhi janjinya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Gubernur Steven Kandouw secara resmi mengumumkan bahwa tambahan penghasilan di luar upah bulanan tersebut akan direalisasikan mulai Senin, 1 April 2024.
Saat memberikan arahan kepada ASN di lingkup Kantor Gubernur jelang libur Paskah, Kamis (28/03/2024) tadi sore, di Aula Mapalus, Wagub menyatakan pembayaran THR ASN mulai 1 April tersebut sesuai komitmen Gubernur Olly Dondokambey yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
“Sesuai janji Pak Gubernur, hari Senin seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, anggota dewan, termasuk saya THR dibayarkan. Jumlahnya Rp77 Miliar,” ungkap Wagub Kandouw mengulangi arahannya kepada ASN saat diwawancarai awak media usai apel sore tersebut.
Wagub juga berharap pencairan THR ini digunakan sesuai kebutuhan dan bermanfaat tidak hanya untuk pribadi dan keluarga, tetapi masyarakat di Sulawesi Utara.
“Mudah-mudahan ini dibelanjakan dengan baik. Betul-betul bermanfaat sesuai dengan salah satu fungsi anggaran belanja pemerintah sebagai daya ungkit perekonomian di daerah,” harapnya.
Sebelumnya juga Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan bahwa pembayaran THR sesuai regulasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.
Aturan tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Sesuai instruksi menteri tenaga kerja supaya membayar THR 7 hari sebelum hari H,” tegas Olly kepada awak media di Lobby Kantor Gubernur, Senin (25/3/2024) lalu.(red)