TOMOHON—Hari-hati bagi pemiih yang membawa HP di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat melakukan pencoblosan pada Rabu (14/2/2024) di Pemilu 2024 untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota. Kedapatan membawa handphone (HP) di bilik suara akan berhadapan dengan hukum dan bisa dipidana.
Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon Handry BY Tumiwuda mengatakan, membawa Handphone, kamera atau alat perekam lainnya sama sekali tidak diperbolehkan di dalam bilik suara saat pencoblosan.
‘’Itu sama sekali dilarang. Jika melanggar dan kedapatan membawa HP dan merekam apa yang dicoblos, bisa dihukum pidana,’’ kata Tumiwuda Selasa (13/4/2024) pada kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Kota Tomohon.
Larangan membawa HP atau alat perekam lainnya itu sendiri terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 Poin e, ditulis bahwa panitia TPS perlu mengingatkan dan melarang pemilih menbwa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Dalam pasal 28 poin kedua, pemilih tidak boleh memfoto atau memvideokan hak pilihnya saat di dalam bilik suara.
‘’Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,’’ bunyi pasal 28 poin kedua PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Sementara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Arinny Poli SH MH mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada penyelenggara Pemilu hingga ke KPPS.
Senada dikatakan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon Youne Simangunsong. Ia meminta agar pemilih menaati semua aturan dalam TPS saat akan melakukan pencoblosan.
‘’Jika membawa HP, segera titipkan ke petugas TPS jika akan memasuki bilik suara untuk mencoblos,’’ kata Ucok—sapaan akrabnya Simangunsong. (red)