Sangihe

Kabar Gembira, Kenaikan Gaji 8 Persen Bagi ANS Siap Dibayar Pemda Sangihe

4347
×

Kabar Gembira, Kenaikan Gaji 8 Persen Bagi ANS Siap Dibayar Pemda Sangihe

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Keuangan Daeah Sangihe, Jansje Budiman

SANGIHE –  Kenaikan Gaji sebesar 8 persen bagi ASN sesuai kebijakan Pemerintah Pusat dipastikan dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian (Kaban) Keuangan Daeah Sangihe, Jansje Budiman, saat ditemui awak media, Kamis (25/01/2024) di Tahuna.

Menurut Budiman, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji 8 persen ASN di Sangihe.

“Untuk anggarannya sudah tersedia, namun kita tetap menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat apakah akan dibayar bulan Februari 2024 atau seperti apa,”tutur Budiman

Lebih lanjut Budiman menjelaskan, gaji 8 persen ini akan diterima seluruh ASN tanpa terkecuali. Diharapkan bagi ASN Pemkab Sangihe untuk dapat bersabar.

“Semoga dengan adanya kenaikan gaji 8 persen, ASN Pemkab Sangihe semakin meningkatkan kinerja,”imbuhnya

Selain itu, Budiman juga memastikan, pembayaran gaji di Bulan Januari 2024 akan dicairkan terlebih dahulu mengingat untuk kenaikan 8 persen masih menunggu juknis.

“Dipastikan akan dibayar terlebih dahulu gaji bulan Januari, kemudian kenaikan gaji 8 persen nanti dirapel,”ungkap Budiman

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Sangihe, Chery Londo mengungkapkan, setiap bulan ada kurang lebih Rp 16 miliar yang disiapkan untuk membayar gaji ASN Pemkab Sangihe.

“Jadi kami siapkan hitungannya untuk 14 bulan. 12 bulan untuk gaji pokok dan dua bulan untuk gaji 13 dan THR yang harus dibayar setiap tahun. Jadi hitungannya ada 14 bulan setiap tahunnya,”singkat Chery Londo.

(d’frendy)