MANADO — Pemerintah Kabupaten Minahasa sedang menggenjot penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034. Revisi RTRW ini untuk menyesuaikan dengan revisi RTRW Provinsi Sulut yang sedang berproses.
Kamis (21/12/2023) digelar agenda Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sulut Dalam Rangka Persetujuan Gubernur Terhadap Revisi Perda RTRW Minahasa Sebelum Penetapan RTRW Provinsi.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Forum Penataan Ruang Provinsi Sulut mempertimbangkan bahwa permohonan persetujuan Gubernur terhadap revisi RTRW Kabupaten Minahasa sebelum penetapan revisi Perda RTRW Provinsi Sulut dapat disetujui,” demikian kesimpulan persetujuan yang dibacakan moderator acara, Sumitro Mile yang mewakili Dinas PUPRD Sulut.
Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandouw yang turut hadir dalam rapat ini menyampaikan, eksistensi RTRW ini sangat strategis untuk Pemkab Minahasa karena investasi dan kucuran bantuan dari pemerintah pusat menantikan dokumen RTRW yang sudah direvisi nanti.
“RTRW ini harus segera dirampungkan karena berkaitan dengan investasi yang akan masuk ke Minahasa. Dan juga ada beberapa bantuan dari pemerintah pusat, salah satu persyaratan yang harus disediakan adalah Perda RTRW,” kata politisi PDIP ini.
Glady menambahkan pihak DPRD Minahasa terus mendorong Pemkab Minahasa untuk segera merampungkan dokumen revisi RTRW tersebut.
“Dengan situasi seperti saat ini, dimana dokumen RTRW sudah siap diajukan ke pusat, maka kami sebagai DPRD akan melaksanakan tugas kami memparipurnakannya untuk menjadi Perda,” ujarnya.
Sementara itu, Sumitro Mile menambahkan bahwa dokumen revisi ini akan diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan persetujuan substansi.
“Kami mohon bantuan, bu, ketika terbit surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, diberikan waktu hanya dua bulan untuk Perda RTRW Minahasa ditetapkan. Kami juga berharap agar RTRW Minahasa ditetapkan di periode DPRD saat ini,” kata Sumitro.
Di kesempatan yang sama Sekdakab Minahasa Lynda Watania mengatakan dokumen RTRW sangat penting dalam rangka upaya-upaya percepatan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, serta perekonomian.
“Sama seperti yang disampaikan Ibu Ketua DPRD bahwa RTRW sangat dibutuhkan untuk percepatan pembangunan. Untuk itu, tahun depan RTRW harus di-Perda-kan. Dan mengingat kewenangan penganggaran ada di DPRD, supaya proses ini bisa berjalan lancar dan tertib, kami juga mohon dukungan DPRD,” kata Watania sembari menyampaikan ucapan terima kasih dari Penjabat Bupati Minahasa Jemmy Kumendong atas disetujuinya revisi RTRW Minahasa ini.
Ditemui usai rapat, Glady mengaku siap mengawal penyelesaian seluruh proses revisi RTRW ini, termasuk penganggaran.
“Sudah jelas komitmen kami untuk menyelesaikan Perda RTRW ini. Anggarannya pasti aman, karena untuk kepentingan kemajuan Minahasa,” ujar Glady didampingi Watania kepada www.gosulut.com.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan instansi terkait, baik vertikal—termasuk lingkup TNI, SKPD provinsi, serta SKPD Minahasa. Tampak pula Kadis PUPRD Minahasa Duadson Rombot, Kepala Bappedalitbangda Minahasa Philip Siwi.(*)
Poin-poin Pertimbangan Persetujuan Gubernur atas Revisi RTRW Minahasa
- Sesuai PP 43/2021 pasal 9, revisi RTRW kabupaten/kota dalam provinsi dilaksanakan dilaksanakan serentak dan paling lambat satu tahun setelah RTRW provinsi ditetapkan.
- Kesepakatan Kemenko Perekonomian dengan Kementerian ATR/BPN bahwa bila kabupaten/kota menghendaki penetapan RTRW lebih dahulu dari revisi RTRW provinsi, maka proses penetapan RTRW kabupaten/kota melampirkan berita acara kesepakatan dengan Pemprov bahwa seluruh muatan dalam RTRW kabupaten/kota akan terakomodasi dalam revisi RTRW provinsi.
- Apabila ada ketidaksesuaian RTRW kabupaten/kota dengan RTRW provinsi yang telah ditetapkan, maka revisi RTRW kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat 12 bulan.
- Apabila terjadi ketidaksesuaian di poin 3, maka pemerintah kabupaten/kota wajib melampirkan berita acara kesepakatan setiap substansi antara perangkat daerah kabupaten/kota dengan perangkat daerah provinsi terkait baik rencana struktur ruang maupun pola ruang.
- Pemerintah Kabupaten Minahasa telah melaksanakan beberapa upaya: mengajukan permohonan persetujuan Gubernur lewat surat Bupati Minahasa No 1002 tertanggal 5 Desember 2023; telah melaksanakan pertemuan dengan Dinas Perindag Sulut, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Peternakan; rapat sinkronisasi dengan Dinas PUPRD soal revisi RTRW terkait garis pantai, batas administrasi, pulau, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, indikasi arahan zonasi, dan ketentuan khusus;
- Perlu menindaklanjuti catatan perbaikan hasil validasi KLHS berdasarkan surat Kadis LH Sulut nomor 660/2020.
- Perlu menindaklanjuti untuk dibahas dalam rapat lintas sektor terkait deliniasi badan Danau Tondano dan sempadan Danau Tondano antara Keputusan KemenPUPR no 1081/2023 dengan Perbup Minahasa nomor 15/2023
Peliput/Editor: Bahtin Razak