PemerintahanPemiluPolitikSulut

KPU Sulut: Kampanye di Media Nanti Mulai 21 Januari

3692
×

KPU Sulut: Kampanye di Media Nanti Mulai 21 Januari

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat membuka agenda media gathering

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menggelar sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024. Sosialisasi dalam balutan media gathering dengan menghadirkan seratusan wartawan di Sulut itu digelar di Rumah Kopi Billy Megamas, Rabu (6/12/2023).

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam sambutan pembukaan mengatakan saat ini sedang melaksanakan beberapa tahapan pemilu. Pemutakhiran DPTP,  pengadaan logostik pemilu berupa kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel plastik.

Untuk pengadaan logistik, kata Kenly, ada delapan item jadi kewenangan provinsi. “Termasuk pengadaan surat suara. Selain itu ada juga surat suara dicetak oleh kabupaten/kota, dan juga pusat untuk Pilpres,” ujarnya. “Semua (pengadaan) lewat eKatalog,” tambahnya.

Sementara Meidy Tinangon, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, menjelaskan saat ini sudah dalam tahapan kampanye sejak 28 November 2023. Untuk kampanye, Meidy menyebutkan  ada beberapa metode kampanye yakni pemasangan alat peraga, tatap muka, medsos, dan penyebaran flier.

“Kami juga sudah menerbitkan aturan soal lokasi-lokasi publik yang boleh dipasangi alat peraga kampanye,” ujar Meidy.

Soal kampanye di media arus utama berupa iklan, Meidy menegaskan, hanya boleh nanti mulai 21 Januari 2024.
“Kalau ada media yang sudah pasang iklan calon, sebaiknya dicabut dulu. Ini bisa berdampak hukum pada calon soal
kampanye di luar jadwal,” tukas mantan Ketua KPU Minahasa ini seraya meminta media bersama Bawaslu berperan mengawasi pelanggaran, maupun potensi melanggar.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Awaludin Umbola menambahkan sesuai ketentuan bahwa nanti 21 hari sebelum masa tenang kampanye lewat media berupa iklan dibolehkan.

“Jatuhnya nanti tanggal 21 Januari 2024. Sebelum itu tidak dibolehkan. Nantinya akan kena konsekuensi hukum ke calon,” ujar mantan komisioner Bawaslu Sulut ini.

Untuk iklan di media pun, tambahnya, tidak saja oleh calon. Tapi juga ada iklan calon yang akan ditangani oleh KPU.

Kenly juga berterima kasih kepada media yang telah turut berperan menyosialisasikan segala aspek terkait pemilu. Kata dia, media menjadi bagian yang sangat penting dalam kesuksesan Pemilu.

“Seluruh stakeholders telah bekerja keras berperan agar perhelatan Pemilu dan Pilpres mendatang berjalan lancar dan sukses. Sama-sama juga kita perangi berita hoaks,” ujarnya.(irz)