MANADO — Kewajiban PT PLN (Persero) Nusantara Power UPDK Minahasa atas Pajak Permukaan Air (PAP) sepanjang 2023 tetap harus dipenuhi. Pasalnya, kewajiban pajak atas air yang dipakai untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tonsea Lama dan Tanggari itu sebelumnya tidak ada masalah.
“Tahun-tahun sebelumnya kan oke-oke saja. Nanti tahun ini muncul persoalan ini,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Jun Silangen, awal pekan ini.
Silangen membeber, pihak PLN UPDK Minahasa berpegang pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Sementara Bapenda menggunakan Pergub 4 Tahun 2019 sebagai dasar pengenaan PAP tersebut.
“Justru Pergub 4 itu mengacu pada Permen PUPR 15/2017. Pergub 4 juga cantolannya Perda 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, dan lebih di atas lagi adalah UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Silangen.
Akhir November lalu pihak PLN UPDK Minahasa menemui Pemprov Sulut. Tim yang dipimpin Manajer PLN UPDK Minahasa Andreas Napitupulu diterima Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Sulut Flora Krisen.
Kepada gosulut.com Krisen menjelaskan bahwa tidak ada perubahan kewajiban PLN UPDK Minahasa atas PAP sejak Januari 2023 itu. “Tetap harus dibayar sesuai perhitungan berdasarkan Pergub 4 itu. Kan belum ada perubahan aturan,” ujar Krisen.
Flora mengungkapkan situasi ini terjadi lantaran ada perubahan manajemen di PLN UPDK Minahasa. Sebab, bagi PLN UPDK Minahasa sebelumnya kewajiban PAP ini tak bermasalah.
“Kalau dari perbincangan kami dalam pertemuan itu, sepertinya ada perubahan kebijakan karena manajemen baru,” ungkapnya.
Dijelaskan juga bahwa PLN UPDK Minahasa berharap akan ada penurunan tarif PAP jika ada perubahan Perda Pajak. Katanya, memang nantinya akan ada perubahan Perda Pajak di awal Desember 2023.
“Kami belum tahu hasil soal tarif, apakah akan turun atau naik. Makanya kami tidak janjikan,” kata dia.
Sementara Manajer PLN Nusantara Power UPDK Minahasa Andreas Arthur Napitupulu ketika dikonfirmasi lewat percakapan WhatsApp hanya menjawab sementara dibahas. “Masih pembahasan bersama, pak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, PT PLN Nusantara Power UPDK Minahasa menunggak PAP senilai Rp2,4 miliar untuk periode Januari – Mei 2023. Pihak UPTD/PPD Tondano pun terpaksa memasang label penunggak pajak.
“Kami harus lakukan (pemasangan label) ini, mengingat kami sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari himbauan, termasuk memberikan surat teguran, menggelar rapat bersama antara UPTD/PPD Tondano dengan PLN Nusantara Power UPDK Minahasa, hingga pemberian teguran,” ujar Kasie Sengketa Pajak dan Retribusi Daerah, Marie Rau, awal November lalu.(irz)