Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
PolitikTomohon

Bisa Dipecat, Ketua Golkar Tomohon Ingatkan ASN tak Netral di Pemilu dan Pilkada 2024

2432
×

Bisa Dipecat, Ketua Golkar Tomohon Ingatkan ASN tak Netral di Pemilu dan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Miky Junita Linda Wenur, ASN, Partai Golkar
Ir Miky Junita Linda Wenur MAP, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon

TOMOHON—Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kota Tomohon soal kenetralan dan tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024 mendatang.

Kewajiban ASN dalam menghadapi pemilu lanjut MJLW, adalah menjunjung tinggi netralitas. Hal itu mutlak mereka lakukan, mengingat Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan kewajiban PNS adalah menjunjung netralitas ASN. ASN adalah sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan mempererat serta mempersatukan bangsa.

”Netralitas itu wajib. Bagaimana kalau ASN jadi tidak netral, pasti akan mengganggu pelayanan pada masyarakat. Sehingga wajib menjunjung tinggi azas netralitas ASN,” urai MJLW.

Menurutnya, ASN yang terancam dikenakan sanksi ringan, sedang, hingga berat, sampai dipecat.

Untuk mengatur hal tersebut dalam Pemilu 2024 lanjutnya, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani Kamis (22/9/2023) lalu.

‘’SKB ini diterbitkan untuk menjamin netralitas ASN pada Pemilihan Umum tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 mendatang,’’ tegas Calon Anggota Legislatif Partai Golkar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan Minahasa-Tomohon Nomor urut 2 itu.

ASN kata dia, perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

‘’Nah, melalui SKB ini, diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB, uga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai. Semua pihak harus saling mengawasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama,’’ tukasnya.

Di Tomohon tambah MJLW, sudah ada informasi soal ketidaknetralan ASN maupun pejabat yang sudah mulai menunjukkan keberpihakan. Ini menjadi catatan dan sementara ditelusuri kebenaran informasi tersebut. Yang pasti menurut mantan Ketua DPRD Kota Tomohon ini, jika benar tentunya akan mendorong pihak berkompeten untuk melakukan tindakan. Jika pelanggaran terlalu berat, bisa sampai pada sanksi pemecatan yang bersangkutan sebagai ASN. (red)