Tomohon

Berpotensi Terjadi Tipikor, Kejari Tomohon Diminta Lidik Kerja Sama Media di Sekretariat DPRD Kota Tomohon

2463
×

Berpotensi Terjadi Tipikor, Kejari Tomohon Diminta Lidik Kerja Sama Media di Sekretariat DPRD Kota Tomohon

Sebarkan artikel ini
Tomohon, DPRD Kota Tomohon, Kejaksaan Negeri Tomohon
Kejaksaan Negeri Tomohon diminta melakukan penyelidikan terhadap kerja sama media di Sekretariat DPRD Kota Tomohon. (foto: ist)

TOMOHON—Menjalankan kerja sama dengan media massa tanpa menggunakan Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kota Tomohon Melalui Media Massa pada tahun 2021 dan 2022 sehingga menimbulkan potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon diminta melakukan penyelidikan terhadap Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI Bambang S mengatakan, dengan tidak mengikuti Perwako, pihak DPRD Tomohon telah melakukan kesalahan, karena untuk kerja sama dengan media sudah ada aturan, yakni Perwako 13/2021.

Diberitakan sebelumnya, dalam Perwako 13/2021, ada 15 persyaratan yang harus dipenuhi oleh media massa. Namun dalam prakteknya, apa yang tertuang dalam Perwako tersebut diabaikan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon.

Banyak media yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam lampiran Perwako. Paling utama adalah poin 10 yang tertulis ‘’Foto copy kartu tanda anggota (KTA) atau Foto Copy Daftar Keanggotaan dari organisasi profesi yang diakui oleh dewan Pers’’.

Poin lainnya yang banyak tidak dipenuhi sejumlah besar media adalah poin 14 yang tertulis ‘’Foto Copy sertifikat UKW, untuk Pemimpin Redaksi sebaiknya ada dan Wartawan Biro wajib memiliki sertifikat UKW’’.

‘’Ini  berpotensi terjadi Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena melakukan pembayaran dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menggunakan aturan yang berlaku,’’ kata Maurits LM, pemerhati masalah hukum.

Hal serupa juga terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tomohon, di mana dalam melakukan kerja sama dengan media, mengabaikan Perwako 13/2021 dan menggunakan aturan non teknis. Akibatnya, saat ini sementara berproses di Polres Tomohon.

Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya tidak menggunakan Perwako 13/2021 dalam bekerja sama dengan media massa.

‘’Kami menggunakan mekanisme media order melalui pengadaan barang dan jasa. Jadi, tidak menggunakan Perwako 13/2021,’’ kata Waworuntu. (red)