TOMOHON—Kerja sama media di lingkup Pemerintah Kota Tomohon sejak tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kota Tomohon Melalui Media Massa. Namun, aturan tersebut diabaikan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.
Di tahun 2021 dan 2022 lalu, dalam melakukan pembayaran advertorial dengan memdia massa, tidak menggunakan Perwako 13/2021. Padahal, sudah jelas bahwa dalam bekerja sama dengan media massa, ada peraturan wali kota yang mengaturnya.
Dalam Perwako 13/2021, ada 15 persyaratan yang harus dipenuhi oleh media massa. Namun dalam prakteknya, apa yang tertuang dalam Perwako tersebut diabaikan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Banyak media yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam lampiran Perwako. Paling utama adalah poin 10 yang tertulis ‘’Foto copy kartu tanda anggota (KTA) atau Foto Copy Daftar Keanggotaan dari organisasi profesi yang diakui oleh dewan Pers’’.
Poin lainnya yang banyak tidak dipenuhi sejumlah besar media adalah poin 14 yang tertulis ‘’Foto Copy sertifikat UKW, untuk Pemimpin Redaksi sebaiknya ada dan Wartawan Biro wajib memiliki sertifikat UKW’’.
‘’Ini berpotensi terjadi Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena melakukan pembayarn dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menggunakan aturan yang berlaku,’’ kata Maurits LM, pemerhati masalah hukum.
Diketahui, hal serupa juga terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tomohon, di mana dalam melakukan kerja sama dengan media, mengabaikan Perwako 13/2021 dan menggunakan aturan non teknis. Akibatnya, saat ini sementara berproses di Polres Tomohon.
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya tidak menggunakan Perwako 13/2021 dalam bekerja sama dengan media massa.
‘’Kami menggunakan mekanisme media order melalui pengadaan barang dan jasa. Jadi, tidak menggunakan Perwako 13/2021,’’ kata Waworuntu. (red)