Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw menerima kunjungan Pimpinan Ombdusman RI Jemsly Hutabarat di Lantai 6 Kantor Gubernur Sulut, Jumat (15/9/2023).
Kepada wartawan, Steven Kandouw mengatakan kunjungan tersebut merupakan suatu kehormatan.Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulut memerlukan bimbingan Ombudsman agar terwujud pelayanan publik yang prima ke masyarakat.
“Sangat menyadari bahwa pendampingan dari Ombudsman sangat kami perlukan untuk mengukur takaran sebagaimana kepuasan masyarakat terhadap kinerja kita di provinsi,” ungkapnya.
Ia mengakui, kalau berbicara pelayanan publik bukan dinilai oleh internal saja, namun perlu ada penilaian dari luar seperti Ombudsman.
“Kami percaya bahwa untuk penilaian yang jauh lebih objektif harus dari eksternal. Yang kami pikir sudah bagus tapi ternyata tidak,” tukasnya.
Di kesempatan tersebut, katanya, apa yang kurang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik di Sulut ikut disampaikan Ombudsman.
“Mana-mana yang kurang, apa yang harus diperbaiki. Mudah-mudahan saat penilaian nanti kita semua sudah sampai ke tahapan yang boleh dikatakan aman,” pungkas mantan Ketua DPRD Sulut ini.
Ia pun tak mau sesumbar bisa meraih rangking satu pelayanan publik, sama seperti yang diraih Pemprov Sulut tahun lalu.
“Orang bilang lebih susah mempertahankan dari pada merebut. Tapi ini ikhtiar, ini harus. Semua stakeholder kita berikhtiar sama dengan pemikiran saya. Dan itu wajib,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman Jemsly Hutabarat mengatakan dari segi penilaian, sejak tahun 2022 pihaknya telah menambah empat parameter.
“Pertama kepatuhan itu sendiri yang terdiri dari sarana, prasarana dan kompetensi. Yang kedua standar pelayanan publik,” bebernya.
Selain itu, lanjut Jemsly, ada juga Indeks Persepsi Maladministrasi yang menilainya adalah masyarakat sendiri. Kemudian terakhir yaitu laporan pengeluhan masyarakat.
“Jadi dari empat parameter, satu dari masyarakat. Ini agar lebih objektif,” jelasnya.
Ia menuturkan, peningkatan pelayanan publik terus didorong, karena menyangkut dengan pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Di mana, katanya, dari tujuan negara ada dua langsung berkaitan pelayanan publik, yaitu memajukan kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Jadi ini satu proses yang harus terus menerus ditingkatkan agar masyarakat semakin puas dan bangga dilayani. Dan pelayanannya sendiri adalah pelayanan prima,” terangnya.
“Jadi kalau rakyat pelayanannya standar dia bisa nuntut. Pelayanan prima bukan pelayanan standar,” pungkasnya.(adv/dkips)