BirokrasiPemerintahanSulut

1.510 PPPK Pemprov Sulut Terima SK

5576
×

1.510 PPPK Pemprov Sulut Terima SK

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 1.510 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulut menandatangani perjanjian kerja dan menerima petikan SK. Hajatan akbar itu berlangsung di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (29/8/2023).

Penyerahan SK ini disaksikan langsung Wakil Gubernur Steven Kandouw didampingi Sekprov Steve Kepel, Asisten I Denny Mangala, Asisten III Fransiskus Manumpil, dan Kepala BKD Jemmy Kumendong.

Wagub Kandouw saat memberikan arahan menyampaikan kepada para PPPK tersebut untuk bersyukur.

“Atas nama Pak Gubernur, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara. Dari 2.100 orang yang dites, yang lulus hanya 1.510 orang. Ada 600 lebih tidak diterima. Kalian harus bersyukur,” ungkapnya.

Wagub meminta PPPK Pemprov Sulut dapat menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan memperlihatkan prestasi. Apalagi katanya, banyak diantara PPPK tersebut adalah guru-guru.

“Jadi harus sebanding dengan berkat yang kalian dapati. Tadinya THL, sekarang sejajar dengan ASN mendapatkan tunjangan. Harus pakai hikmat untuk menggunakan ini,” ujarnya.

Wagub Kandouw mengingatkan kepada para PPPK yang menerima SK untuk hati-hati jangan langsung menerima tawaran-tawaran.

“Terutama tawaran utang. Harus berhikmat. Jangan jadi pemuja uang. Tapi jadi orang yang berhati-hati dengan uang. Baik mendapatkan dengan jujur dan membelanjakan dengan hikmat,” tukasnya.

Ia juga dengan tegas mewarning jika ada PPPK minta pindah harus dipecat, karena PPPK direkrut sesuai posisi sekarang.

“Siapa yang minta pindah, kase berenti. Jangan sampai baru dapat SK minta pindah. Tolong perlihatkan prestasi, kontraknya kerja ini lima tahun. Setelah itu dievaluasi. Jadi ASN harus ada perubahan moral. Anda harus menjadi tokoh masyarakat dan role model di masyarakat,” harapnya.(adv/dkips)