Sangihe

Belum Miliki Izin Reklamasi, PSDKP Hentikan Pembangunan Ruang Laut PT Gerbang Anugerah Sejahtera

119
×

Belum Miliki Izin Reklamasi, PSDKP Hentikan Pembangunan Ruang Laut PT Gerbang Anugerah Sejahtera

Sebarkan artikel ini

SANGIHE – Stasiun PSDKP Tahuna melakukan penyegelan atau memasang papan penghentian sementara kegiatan terhadap PT Gerbang Anugerah Sejahtera di Perairan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kegiatan ini langsung dipimpin Kepala Stasiun PSKDP Tahuna didampingi Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun PSDKP Tahuna serta dihadiri oleh penanggung jawab PT. Gerbang Anugerah Sejahtera.

Hal ini dikatakan Kepala Stasiun PSKDP Tahuna, Bayu Suharto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/6/2023)

“Penghentian dilakukan terhadap pemanfaatan ruang laut PT Gerbang Anugerah Sejahtera seluas 0,734 Ha, dengan 0,424 Ha untuk reklamasi untuk fasilitas perhotelan. Perbuatan pelanggaran PT Gerbang Anugerah Sejahtera yaitu pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL dan pelaksanaan reklamasi tanpa Izin Reklamasi melanggar Pasal 18 angka 13 UU 6 Tahun 2023, Pasal 18 Angka 17 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 24 ayat (2) PP 5 Tahun 2022 jo Pasal 15 Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di WP3K,” jelas Bayu Suharto.

Lanjut Bayu Suharto, selain sanksi penghentian sementara atas pelanggaran tersebut juga akan dikenakan sanksi denda administratif.

“Nanti selain penghentian sementara, sesuai Permen 31 Kementerian Kelautan Perikanan yang sudah di ubah Permen 26 bahwa itu ada sangsi berupa denda administratif yang akan kami kenakan ke pihak perusahaan tersebut dan mereka akan membayar perizinan setelah itu perizinan akan diproses lebih lanjut,” katanya.

Dia menambahkan, penertiban seperti ini sudah sering dilakukan oleh KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di berbagai tempat sebagai komitmen dalam menjaga ekologi untuk masa depan laut yang sehat.

Sementara itu, salah satu General Manager (GM) perusahaan, Edwardo saat dimintai tanggapan soal penghentian pembangunan mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pengurusan ijin reklamasi.

“Mudah- mudahan dalam waktu dekat semua persyaratan dokumen penyerta akan dipenuhi,” pungkasnya. (one)