BITUNG — Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter minuman beralkohol jenis captikus tanpa izin di Kota Cakalang.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi.
“Polisi berhasil menggagalkan peredaran captikus di Kota Bitung. Barang bukti disita dari seorang warga inisial RM warga Girian Weru Satu, pada hari Sabtu (6/5/2023) malam di Girian Weru Satu,” katanya.
Informasi peredaran miras tanpa izin ini diperoleh dari masyarakat yang melaporkan hal tersebut ke Kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kurang lebih 325 liter captikus milik RM, yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik bening siap edar,” ujar Ipda Iwan.
Selanjutnya petugas piket Reskrim Polres Bitung segera membuat tanda terima, dan barang bukti tanpa izin tersebut langsung dibawa ke Kantor Polres Bitung. (red)