MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menetapkan 8 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulut. Mereka dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dukungan.
“Para bakal calon ini berhak untuk mengikuti tahapan pendaftaran calon perseorangan DPD untuk Pemilu 2024 pada tanggal 1 Mei nanti,” kata Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon dalam rapat pleno rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap II dan rekapitulasi akhir bakal calon DPD yang digelar Selasa (11/04/2023) sore hingga malam, di Aula KPU Sulut.
Menariknya 4 orang petahana senator asal Sulut lolos sebagai bakal calon. Mereka adalah Maya Rumantir, Cherish Harriette Mokoagow, Djafar Alkatiri, dan Stevanus BAN Liow.
Meidy Tinangon didampingi Komisioner: Salman Saelangi, Yessy Momongan, Amrain Razak, serta perwakilan Bawaslu Sulut, Sekretariat KPU Sulut, dan bakal calon DPD serta petugas penghubung.
Untuk diketahui, sebenarnya ada 9 Bacalon DPD mengikuti verifikasi faktual perbaikan setelah sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat di verifikasi tahap pertama. Dari 9 Bacalon yang mengikuti verifikasi perbaikan tahap dua, 8 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 1 Bacalon atas nama Jost Th Pati dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
Pada verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap II, Jost Pati, mantan legislator DPRD Sulut ini gagal memenuhi syarat minimal dukungan yakni hanya mengumpulkan 1411 identitas dukungan.
Sementara itu, jumlah bakl calon DPD Sulut masih bisa bertambah. Sebab, KPU Sulut masih menunggu status dua bakal calon DPD lainnya karena sengketanya masih berproses sengketa. Yakni Putri Rejeki Kasad yang masih menunggu jadwal dan putusan sidang adjudikasi Bawaslu Sulut dan Merpy Eldy Kanly Kuhu masih menunggu surat keputusan KPU terkait dengan tindak lanjut putusan mediasi Bawaslu Sulut.
Sementara status Jost Pati, menurut Komisioner Salman Saelangi, masih ada kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu. “Kami mempersilahkan kepada Bacalon yang TMS untuk menggunakan kesempatan. Ini adalah hak bakal calon mengajukan sengketa ke Bawaslu, ” kata Salman.
Perwakilan Bawaslu Sulut, Mohamad Ibrahim menimpali bahwa penyampaian keberatan atas ketetapan KPU Sulut memiliki batas waktu, yakni tiga hari pasca-pleno KPU.
“Jika dihitung, Bawaslu menunggu hingga Jumat 14 April pukul 16.30 Wita,” kata Baim, sapaannya, seraya menyebutkan bila ada rencana mangajukan keberatan sebaiknya dikoordinasikan lebih dulu dengan Bawaslu.(red)
Bakal Calon DPD-RI yang Lolos Verifikasi
- Abid Takalamingan – 2008 (MS)
- Aditya Moha – 2901 (MS)
- Adriana Dondokambey – 2570 (MS)
4.Cherish Harriette Mokoagow – 2177 (MS)
5.Djafar Alkatiri – 2694 (MS)
- Djenri Alting Keinjem – 2222 (MS)
7.Maya Rumantir – 3086 (MS)
8.Stefanus BAN Liow – 2045 (MS)