BOLMONG—Penggunaan 25 staf khusus Bupati Bolmong di Pemkab Bolmong sudah sesuai mekanisme. Sehingga tudingan dari Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan terhadap penggunaan 25 staf khusus merupakan pemborosan tidak berdasar. “Fungsi staf khusus sangatlah berguna untuk membantu bupati apalagi letak Bolmong sangatlah luas dan terdapat berbagai macam suku, ras serta agama,” ujar Hi Yusuf Mooduto salah satu staf khusus Bupati Bolmong.
Ia mengungkapkan pernyataan Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan tidak berdasar. Pengangkatan staf khusus sudah sesuai regulasi bahkan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas bersama legislatif. “Pertanyaannya saat membahas APBD oknum wakil ketua tersebut berada sedang apa dan dimana?. Kenapa setelah sudah direalisasikan baru berkoar-koar seakan mencari popularitas dari isu ini?,” tegas Buya -sapaan akrab Yusuf-.
Buya menegaskan, pengangkatan 25 staf khusus didasari dengan luas Bolmong dan didalamnya terdapat berbagai macam ras, suku dan agama. Untuk itu dikatakan Yusuf yang tergabung dalam staf khusus didalamnya ada mantan bupati, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tenaga ahli dibidangnya. “Tentunya dengan adanya staf khusus pasti akan mempermudah kerja dan kebijakan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, Pemkab Bolmong bukan satu-satunya pemerintahan yang mengangkat staf khusus. Bahkan, dibandingkan dengan daerah-daerah lain jumlah staf khusus di Pemkab Bolmong paling sedikit. Terinformasi, Pemprov Sulut mengangkat 39 staf khusus, Pemkot Manado sebanyak 45 staf khusus, Pemkab Minsel 30 staf khusus, Pemkot Bitung 47 staf khusus dan Pemkot Tomohon 40 staf khusus. “Penggunaan staf khusus sudah didasari dengan aturan,” ujar Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas.
Menurutnya, undang-undang 23 tahun 2014 adalah salah satu landasan yuridis bagi pemerintah daerah sebagai lembaga yang diberikan hak, wewenang dan kewajiban di daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Katanya, untuk mengimbangi pemberian kewenangan bagi pemerintah daerah melalui otonomi daerah dikeluarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Dimana kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya dibantu oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016. “Jadi presiden, gubernur dan bupati serta walikota berhak mengangkat staf khusus sebagai pembantu penyenggaraan pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi,” terangnya.
Dikatakannya, wilayah Bolmong sangatlah luas sehingga diperlukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan. “Terutama penyelenggaraan pembangunan, kemasyarakatan dan sosbud perlu didukung dengan khusus untuk membantu bupati,” tutup Rompas. (syl)